A. Apa itu APBD?
APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, APBD juga di tetapkan sebagai peraturan daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk mengetahui jumlah pendapatan dan pengeluaran. Maka, APBD yang telah dikeluarkan setiap tahunnya akan mencerminkan besaran pendapatan dan pengeluaran yang dikeluarkan setiap tahunnya.
B. Fungsi dan Tujuan
· 1. Fungsi APBD
Pada Permendagri
Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, yaitu:
1.
Fungsi Otoritasi APBD dapat melaksanakan pendapatan dan belanja daerah
di tahun yang bersangkutan.
2.
Fungsi
Perencanaan APBD menjaid sebuah pedoman bagi manajemen dalam hal merencanakan
sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang sama
3.
Fungsi
pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai apakah aktivitas
penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
4.
Fungsi
alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja dan mengurai
jumalh pengangguran
5.
Fungsi
distribusi, harus digunakan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat di
daera yang bersangkutan.
6.
Fungsi
stabilitasi, menjadi alat untuk mengupayakan keseimbangan fundamental
perekonomian pada suatu daerah.
2. Tujuan ABPD
APBD disusun
sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja daerah.
Berikut tujuan dari APBD:
1.
Membantu pemerintah daerah mencapai tujuan
fiskal.
2.
Meningkatkan pengaturan atau juga kordinasi tiap
bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah.
3.
Menciptakan efisiesnsi terhadap penyediaan
barang dan jasa.
4.
Menciptakan prioritas belanja pemerintah daerah.
C. Mekanisme Penyusunan APBD
Rincian mekanisme
penyusunan APBD:
1.
Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2.
Pemerintah daerah akan mengajukan RAPBD tersebut
kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut disetujui atau tidak.
3.
Jika DPRD memutuskan untuk menyetujui RAPBD,
maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
4.
APBD ditetapkan dengan perda paling lambat satu
bulan setelah APBN disahkan
5.
Perubahan APBD ditetapkan dengan Perda paling
lambat tiga bulan sbelum berakhirnya anggaran
6.
APBD yang telah ditetapkan dengan Perda
disampaikan kepada gubernur bagi pemerintah kota/kabupaten dan kepada presiden
melalui Mendagri bagi pemerintah provinsi
D. komponen APBD
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah
- Pajak
Daerah
- Retribusi
Daerah (perizinan mendirikan usaha, tempat rekreasi, parkir)
- Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Pendapatan
Asli Daerah Lain-Lain
1. b. Dana
Perimbangan
- Dana Bagi
Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
- Dana
Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi
Khusus (DAK)
2. c. Pendapatan
Daerah Lain-Lain yang Sah
- Pendapatan
Hibah
2. Belanja Daerah
a. Belanja Tidak Langsung (Belanja yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program kerja)
- Belanja Pegawai
- Belanja Bunga
- Belanja
Subsidi
- Belanja
Hibah
- Belanja
Bantuan Sosial
- Belanja
Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. Belanja Langsung (belanja yang memiliki
kaitan langsung degan program kerja dan kegiatan daerah) terdiri dari
beberapa komponen lain yang lebih kecil lainnya seperti yaitu belanja pegawai
termasuk honorarium PNS, honorarium non-PNS, uang lembur, belanja beasiswa
pendidikan PNS, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis
PNS. Selain itu, belanja langsung juga termasuk belanja barang dan jasa serta
belanja modal
E. Pengaruh APBD pada Pembangunan Ekonomi Daerah
Berikut beberapa kesimpulan dari kajian pengaruh APBD terhadap pembanguan ekonomi sebagai berikut :
1. mengenai dampak dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mempengaruhi perekonomian yang dimiliki, kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah
2. mampu mereduksi tingkat kemiskinan yang ada disuatu daerah secara signifikan.
3. mempengaruhi terhadap pengurangan atau penanggulangan masalah pengangguran yang dimiliki di daerah masing-masing.
4. mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonominya secara signifikan melalui alokasi APBD
Komentar
Posting Komentar