A. Apa itu Pajak ?
Pajak Adalah suatu bentuk peran serta masyarakat/warga dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi. melalui pajak, masyarakat turut serta membiayai pembangunan. Berikut adalah pajak menurtut beberapa ahli:
- Prof. Dr. P. J. A. Adriani
Menurut pandangan Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (bersifat memaksa) yang terutal oleh yang wajib membayarnya.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro S.H.
Rochmat beranggapa bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Menurut Soeparman, pajaka merupakan iuran wajib yang berupa uang atau barang yang dipungut oleh pernguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berikut adalah ciri-ciri pajak:
- Iuran wajib pada negara.
- Bersifat memaksa.
- Dipungut berdasarkan undang-undang.
- Tidak mendapat balas jasa.
- Digunakan untuk membiayai kepentingan umum.
B. Fungsi Pajak
- Fungsi Anggaran (Budgeter)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran tersebut sehingga fungsi pajak sebagai anggaran/budgeter.
2. Fungsi Mengatur (Regulered)
Ada beberapa Fungsi mengatur dalam pajak, yaitu:
- Memberikan proteksi terhadap barang produksi dalam negeri, misal Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak digunakan untuk menghambat laju inflasi.
- Pajak digunakan untuk mendorong ekspor, misal pajak barang ekspor 0%.
- Untuk menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif
3. Fungsi Pemerataan (Distribution)
Fungsi pemerataan artinya dapat digunakan untuk
menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan
dengan kesejahteraan masyarakat.
C. Manfaat Pajak
Beberapa Manfaat pajak:
- Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI.
- Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.
- Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
- Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi listrik.
- Membayar utang negara.
- Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah.
D. Tarif Pajak
Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis, yaitu:
- Tarif Pajak Proporsional (sebanding)
Merupakan tarif pajak yang pengenan pajaknya tetap atas berapa pun dasar pengenaan pajaknya,
2. Tarif Pajak Tetap
Merupakan terif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya jumlah pajak yang dibayarkan sama.
3. Tarif Pajak Degresif (menurun)
Adalah tarif yang pengenaannya menurun seiring peningkatan dasar pengenaan pajak.
4. Tarif Pajak Progresif (naik)
Adalah tarif pengenaan pajak yang bertambah seiring peningkatan dasar pengenaan pajak.
E. Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya
- Retribusi, adalah iuran rakyat yang disetorkan pada kas negara atas dasar pembangunan tertentu dari jasa atau barang milik negara yang digunakan orang-rang tertentu.
- Cukai, ialah iuran rakyat atas pemakaian barang-barang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seperti rokok.
- Bea Masuk, ialah bea yang dipungut atas sejumlah barang yang masuk ke daerah pabean Indonesia dengan maksud untuk dikonsumsi di dalam negeri.
- Sumbangan adalah pungutan yang dilakukan pemerintah kepada segolongan orang tertentu.
F. Asas Pungutan Pajak
Asas pungutan pajak menurut beberapa ahli:
1. Menurut Adam Smith
- Asas Equalitiy (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan)
- Asas Certainly (asas kepastian hukum)
- Asas Convinience of Payment (asa pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan)
- Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis)
2. Menurut W.J. Langen
- Asas Daya Pikul, besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
- Asas Manfaat, pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
- Asas Kesejahteraan, pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Asas Kesamaan, dalam kondisi yang sama antarwajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama.
- Asas Beban, pungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan wajib pajak.
G. Jenis-Jenis Pajak
1. Berdasarkan sifatnya
- Pajak Langsung (Pajak yang harus dipikul sendir oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimbpahkan kepada orang lain)
- Pajak tidang langsung (Pajak yang harus dibayar pihak tertentu dan dapat dilimpahkan seluruhnya/sebagian kepada pihak lain)
2. Berdasarkan sasarannya/objeknya
- Pajak subjektif (pajak yang pemungutannya berdasarkan subjeknya)
- Pajak objektif (pajak yang pemungutannya berdasarkan objeknya)
3. Berdasarkan siapa yang memungut
- Pajak pusat (pajak yang di pungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya)
- Pajak daerah (pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, pemerintah Provinsi atau pemerintah Kabupaten/Kota)
H. Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
- Official Assesment System (Sistem yang memberikan kewenangan pemerintah/petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar)
- Self Assesment System (Sistem yang memberikan kepercayaan da kewenangan pada wajib pjak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri)
- With Holding System (Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong, memungut dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak)
Komentar
Posting Komentar