A. Apa itu APBN?
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakah rencana keuanga tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. APBN juga menjadi salah satu perwujudan pasal 23 UUD 1945 dan diatur dalam UU No, 20 Tahun 2019. Pengertian ini dijabarkan secara luas sebagai
daftar yang merinci segala pendapatan dan pengeluaran suatu negara dalam
satu periode.
B. Fungsi dan Tujuan APBN
- Fungsi APBN
- Fungsi Alokasi (bertujuan untuk membagi proporsionalitas anggaran dalam melakukan pengalokasian pembangunan dan pemerataan)
- Fungsi Distribusi (Bertujuan untuk penyaluran dana kepada masyarakat berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan)
- Fungsi Stabilisasi (anggaran berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara masyarakat melalui intervensi)
- Fungsi Otoritas (anggaran negara merupakan tonggak atau pokok pelaksanaan pendapatan dan belanja setiap tahunnya)
- Fungsi perencanaan (mengalokasika sumber daya sesuai dengan apa yang sudah direncanakan tiap tahunnya)
- Fungsi regulasi (mendorong kebutuhan ekonomi suatu negara dan bertujuan jangka panjang untuk menyejahterakan rakyatnya)
2. Tujuan APBN
- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan.
- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.
- Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.
- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal.
- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.
C. Mekanisme Penyusunan APBN
APBN disusun dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemerintah menyusun rencana APBN dalam bentuk nota keuangan melalui rapat dengan departemen dan lembaga teknis
- Pengajuan RAPBN oleh Pemerintah kepada DPR
- Pembahasan RAPBN oleh DPR dalam masa sidang
- Persetujuan RAPBN oleh DPR menjadi APBN dengan undang-undang, jika tidak disetujui pemerintah menggunakan APBN tahun sebelumnya
- APBN dilaksanakan dengan diperkuat oleh Keputusan Presiden tentang Pelaksanaan APBN
D. Sumber Pendapatan Negara
1. Pendapatan Dalam Negeri
Pendapatan Dalam Negeri artinya penerimaan sumbernya berasal dari kekmampuan dalam negeri. Yang termasuk penerimaan dala negeri yaitu:
- Penerimaan perpajakan--merupakan semua penerimaan yang terdiri atas pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional, sementara pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan.
- Penerimaan negara bukan pajak--adalh semua penerimaan yang diterima oleh negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam.
2. Penerimaan Hibah
Pendapatan dari luar negeri (hibah) merupakan hadiah dari negara-negara donor yang memberikan kontribusi dana untuk keberlangsungan proses pembangunan di dalam negeri. Hibah dapat berasal dari dalam negeri atau luar negeri, Hibah yang
diterima. Bentuk hibah bisa dalam bentuk uang, barang, jasa dan atau surat
berharga.
E. Belanja Negara
Secara garis besar, belanja negara dibagi dua, yaitu Belanja Pemerintah Pusat dan Belanja Pemerintah daerah. Tujuan pengeluaran yang dilakukan pemerintah:
- Melaksanakan pembangunan nasonal,
- Meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat,
- Memperlancar roda perekonomian,
- Membiayaan pengeluaran rutin dan pembangunan
- Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,
- Mewujudkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis
1. Belanja Pemerintah Pusat
- Pengeluaran rutin
Pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan rutin
yang sifatnya permanen dan terus menerus. Pengeluaran rutin terdiri
dari, belanja pegawai, belanja barang dan jasa , belanja perjalanan
dinas, subsidi daerah otonom, bunga cicilan utang, dan pengeluaran
rutin lainnya.- Pengeluaran Pembangunan
Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang ditujukan untuk
pembiayaan proses perubahan, yang merupakan kemajuan dan
perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Pengeluaran pembangunan semuanya diprogramkan
dalam berbagai proyek di setiap sektor/sub sektor. Pengeluran
pembangunan sifatnya tidak rutin setiap tahun, tetapi bersifat
temporer.
2. Belanja Pemerintah Daerah
Belanja pemerintah terdiri atas:
- Dana perimbangan yaitu alokasi dana pengelauaran pemerintah pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan. Dana perimbangan pemerintah derah meliputi: a. Dana Bagi Hasil meliputi bagian daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) b. Dana Alokasi Umum (DAU) yaitu bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah batas arahan pemerintah pusat c. Dana Alokasi Khusus (DAK) yaitu bantuan khusus yang digunakan dalam kegiatan pembangunan dengan sasaran sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat
- Dana otonomi khusus dan penyeimbang Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, contoh pengalokasian untuk pembangunan di Provinsi Papua
F. Kebijakan-Kebijakan Anggaran
Pada dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam,
yaitu kebijakan anggaran berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.
- Kebijakan Anggaran Berimbang
Kebijakan anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang jumlah
penerimaan (dari sektor migas, nonmigas, dan pajak) dengan pengeluaran
pemerintah sama besarnya.
- Kebijakan Anggaran Tidak Berimbang
Anggaran tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget)
dan anggaran surplus (surplus budget). Pada tahun tertentu, pemerintah
pada umumnya mengalami surplus atau defisit dalam anggarannya. Defisit
anggaran terjadi jika pengeluaran melebihi penerimaan dari pajak dan migas.
- Kebijakan Anggaran Dinamis
Anggaran dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan
anggaran tahun sebelumnya.
- Kebijakan Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar
daripada penerimaan negara. Intinya, penerimaan rutin dan penerimaan
pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran
pemerintah.
- Kebijakan Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar
daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang
dilanda inflasi
G. Pengaruh APBN terhadap Perekonomian
Apa pengaruh nya terhadap perekonomian.
Dampak bagi masyarakat dan Negara.Pengaruh nya antara lain adalah;
- Dapat di ketahui besarnya GNP yaitu Gross National Product dari tahun ke tahun sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
- umlah uang yang beredar di masyarakat dapat di atur sehingga kestabilan keuangan atau moneter negara dapat terjaga
- Industri -industri dalam negeri dapat berkembang karena masyarakat dapat ikut berinvestasi.
- Bisa di ketahui sumber penerimaan dan penggunaan untk belanja pegawai dan belanja barang atau jasa serta yang lainnya sehingga memperlancar distribusi pendapatan.
- Terbukanya bagi masyarakat untuk kesempatan kerja mereka, investasi negara serta pembangunan proyek negara dapat terlaksana.
Komentar
Posting Komentar